Kamis, 25 April 2024 | 23:32
NEWS

Simak, ASN Dilarang Berafiliasi dengan FPI dan Ormas Terlarang

Simak, ASN Dilarang Berafiliasi dengan FPI dan Ormas Terlarang
Ilustrasi PNS (Dok Fajar.co.id)

ASKARA - Pemerintah secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dilansir situs Setkab, Kamis (28/1).

Selain itu, ASN juga dilarang mengikuti Ormas Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya.

Surat edaran (SE) tersebut tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Tjahjo Kumolo dan Bima Haria Wibisana. Disebutkan, hal itu sebagai komitmen dan langkah tegas guna mencegah aparatur sipil negara (ASN) dari paham radikalisme.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” demikian bunyi SE Bersama itu.

Penerbitan SE Bersama dengan No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

Komentar