Selasa, 23 April 2024 | 14:09
NEWS

Bisnis Tanah, Warga Sidoarjo Tertipu Ratusan Miliar

Bisnis Tanah, Warga Sidoarjo Tertipu Ratusan Miliar
Polisi menunjukkan barang bukti uang yang disita dari tersangka penipu jual beli tanah. (Antara)

ASKARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap warga Surabaya berinisial AW (41). 

AW merupakan tersangka penipuan jual beli tanah yang merugikan korbannya di wilayah Sidoarjo hingga ratusan miliar rupiah.

"Tersangka AW melakukan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 656 dan 657 yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo hingga mengakibatkan korbannya rugi ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/1). 

Kombes Gatot menjelaskan, tersangka AW melakukan penggelapan dengan memberikan akta palsu milik ER dan SHM milik MR pada tahun 2017 sampai tahun 2019 di Desa Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo.

"Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp225 miliar, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar, serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua," ujarnya. 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengemukakan, modus operandi yang dipakai tersangka AW adalah bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. 

"Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp225 miliar kepada korban," ucapnya. 

Tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp 6 miliar, sehingga pelapor menyerahkan tiga buah SHM. Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. 

"Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi," ujar Kombes Totok. 

Tersangka saat ini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim setelah dibekuk di daerah Solo. Tersangka dijerat pasal 372, pasal 378 dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim," ujar Kombes Totok. (jpnn)

Komentar