Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:37
NEWS

Satpol PP Tangsel Segel Rumah Makan Milik Mantan Anggota Dewan

Satpol PP Tangsel Segel Rumah Makan Milik Mantan Anggota Dewan
(Sindonews/Ist)

ASKARA - Satpol PP Kota Tangerang Selatan mengerahkan 30 anggotanya untuk melakukan penyegelan tempat usaha tidak berizin yang berada di Kelurahan Setu. 

Rumah makan saung yang diduga milik mantan anggota DPRD Kota Tangsel ini diduga melanggar aturan izin usaha.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penindakan terhadap bangunan tempat usaha itu lantaran tidak berizin.

"Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan, pengurukan tanah harus ada IMB-nya. Makanya kami lakukan tindakan penyegelan sampai ada izinnya," jelasnya, Jumat (22/1).

Pihaknya tidak mengetahui pasti apakah bangunan tersebut milik mantan anggota dewan. Tetapi siapapun pemiliknya akan tetap ditindak karena melanggar aturan.

"Kalau itu kami tidak tahu. Nanti pemilik tempat usaha akan kami panggil ke kantor," kata Muksin.

Upaya penindakan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan dilakukan pengecekan. 

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, katanya ada proses pembangunan tempat usaha yang belum berizin," ujar Muksin seperti dikutip Sindonews.

Komentar