Sabtu, 27 April 2024 | 03:00
NEWS

Makan Gaji Buta, Sultan HB X Pecat Dua Adiknya dari Keraton

Makan Gaji Buta, Sultan HB X Pecat Dua Adiknya dari Keraton
Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Dok. Merdeka)

ASKARA - GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat dipecat dari jabatan struktural di Keraton Yogyakarta. 

Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan alasan pemecatan kedua adik tirinya tersebut. Menurut Sultan, pemecatan dilakukan lantaran keduanya dianggap sudah tidak aktif bekerja selama lima tahun. 

"Kalau mau aktif ya tidak apa-apa, masak cuma gaji buta, lima tahun tidak bertanggung jawab," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (21/1). 

Sebelumnya, GBPH Prabukusumo menjabat sebagai Penggede (kepala) Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Keraton Yogyakarta, sementara GBPH Yudhaningrat sebagai Penggede Kawedanan Hageng Punakawan Purwabudaya Keraton Yogyakarta. 
Menurut Sultan, selama menduduki jabatan tersebut, keduanya memperoleh gaji dari dana yang bersumber dari APBN. 

"Lho iya tho, kan pembina budaya (digaji) dari APBN," kata gubernur DIY itu.

Oleh sebab itu, bagi Sultan, lima tahun merupakan waktu yang cukup lama untuk ditoleransi jika dua jabatan itu tidak secara aktif dijalankan oleh kedua adik tirinya itu. 

Sultan menepis anggapan bahwa keputusan pemberhentian adiknya dilatarbelakangi ketidaksepahaman terkait Sabdatama dan Sabdaraja yang dikeluarkan Sultan pada 2015. Buktinya, beberapa pihak lain yang selama ini tidak setuju dengan dirinya terkait Sabdatama dan Sabdaraja tidak diberhentikan. Sultan mencontohkan, KRT Jatiningrat selaku Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta serta KGPH Hadiwinoto Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Parasrayabudaya tetap bertugas meski berselisih soal Sabdatama dan Sabdaraja. 

"Nggak ada hubungannya. Ya kan wong nyatanya yang nggak setuju sama saya kalau tetap dia melaksanakan tugas sebagai penghageng juga nggak saya berhentikan. Mas Jatiningrat, Mas Hadiwinoto kan juga tetap kerja. Karena dia juga melaksanakan tugas," jelas Sultan.

Sebelumnya, melalui surat Dhawuh Dalem: 01/DD/HB 10/Bakdamulud XII/Jumakir 1954/2020 yang ditandatangani Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Hamengku Bawono KA 10 diumumkan pergantian jabatan yang sebelumnya diisi GBPH Yudhaningrat dan GBPH Prabukusumo. 

Bab pertama surat tersebut menuliskan pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat yang sebelumnya dipimpin oleh adik Sultan yaitu GBPH Yudaningrat. Dengan surat ini, jabatan itu kemudian dipegang oleh puteri sulung Sultan yakni GKR Mangkubumi. Pada bab kedua mencantumkan pergantian pimpinan Keraton Yogyakarta di bidang Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, di mana sebelumnya jabatan ini dipegang oleh adik Sultan lainnya yaitu GBPH Prabukusumo. Jabatan itu kini diisi oleh puteri Sultan yaitu GKR Bendara.

Surat yang ditulis menggunakan Bahasa Jawa tersebut beredar di media sosial sejak 19 Januari. Mengenai pemecatan itu, GBPH Prabukusumo menganggap bahwa pemberhentian itu tidak sah karena dirinya dan adiknya tidak melakukan suatu kesalahan yang layak dijadikan dasar pemberhentian. 

Menurut Prabu, meski dirinya tidak lagi aktif di keraton sejak Sultan dianggap menyalahi paugeran atau peraturan keraton dengan Sabdatama dan Sabdaraja pada 2015, pemberhentian itu tidak seharusnya dilakukan oleh Sultan. (jpnn)

Komentar