Sabtu, 04 Mei 2024 | 05:59
NEWS

Tio Pakusadewo Bisa Terima Putusan Vonis Satu Tahun Penjara

Tio Pakusadewo Bisa Terima Putusan Vonis Satu Tahun Penjara
Tio Pakusadewo. (Dok. Detik)

ASKARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada Tio Pakusadewo dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Aktor kelahiran 2 September 1963 itu dinyatakan terbukti bersalah mengonsumsi dan memiliki narkoba. Meski begitu, vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama satu tahun," kata majelis hakim, Selasa (19/1).

Dalam putusannya hakim menolak permohonan rehabilitasi Tio Pakusadewo. Mengingat jumlah barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan dari aktor senior itu lebih dari 5 gram.

Santrawan Paparang selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo menyatakan bahwa kliennya menerima putusan tersebut. Tio Pakusadewo tidak akan mengajukan banding. 

"Ya menerima dan menyatakan terima kasih karena sesuai dengan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim," jelasnya. 

Tio Pakusadewo sendiri tinggal dua bulan lagi mendekam di penjara. Sebab vonis tersebut dipotong dengan masa tahanannya yang sudah dilewati yaitu 10 bulan.

"Putusannya satu tahun, kami sudah menjalani hukuman 10 bulan. Sekarang dalam tahanan," kata Santrawan Paparang.

Tio Pakusadewo ditangkap polisi pada 14 April 2020 di kediamannya di kawasan Cilandak, Jaksel dengan  barag bukti ganja 18 gram dan alat hisap sabu.

Pada 2017 Tio Pakusadewo pernah tersandung kasus serupa. Namun ketika itu dia hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi selama sembilan bulan.

Komentar