Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Usai Banding
ASKARA - Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx mendapat pengurangan hukuman, setelah melalui proses banding.
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi mengatakan, hukuman terhadap Jerinx menjadi 10 bulan. Putusan banding tersebut telah diputus pada 14 Januari.
"Vonis di tingkat pertama yang semula 14 bulan dikurangi menjadi 10 bulan denda 10 juta subsider satu bulan penjara," katanya, Selasa (19/1).
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 1,2 tahun atau 14 bulan terhadap Jerinx.
Penabuh drum grup band Superman Is Dead itu dinyatakan bersalah terkait ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia cabang Bali. Demikian disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan pada 19 November 2020.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa (JPU). Sebelumnya, jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra itu dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Komentar