Senin, 08 Juni 2026 | 04:49
NEWS

Catat, Penerima Vaksin Tak Boleh Donor Darah Dulu

Catat, Penerima Vaksin Tak Boleh Donor Darah Dulu
Ilustrasi donor darah (Dok haibunda.com)

ASKARA - Palang Merah Indonesia (PMI) Tangerang, mengimbau masyarakat penerima vaksin Covid-19 untuk tak melakukan donor darah selama tiga bulan. 

Pasalnya, darah yang ada di tubuh sudah tercampur dengan vaksin Sinovac.

Kepala Biro Humas PMI Tangerang, Ade Kurniawan mengatakan, warga yang sudah divaksin Covid-19 tak boleh mendonorkan darahnya. 

Menurut Ade, darah yang sudah tercampur dan dalam proses pencairan vaksin di dalam tubuh dibutuhkan waktu yang cukup lama.

"Jadi orang yang sudah divaksin tidak bileh donor darah, kalau mau donor, harus tunggu tiga bulan," kata Ade, Minggu (17/1). 

Sebagai antisipasi kekurangan stok darah di PMI Tangerang, pihaknya pun melakukan imbauan dan edukasi ke seluruh masyarakat atau pendonor.

"Jadi kami terus memberi informasi kepada masyarakat agar mau donor darah dengan menyebarkan flyer dan selalu update di Instagram kami, kami juga akan memperbarui syarat pendonor darah," ujarnya.

Ditambahkan, saat ini kebutuhan darah di daerahnya sangat tinggi. Sementara itu, calon pendonor darah yang ada sangat sedikit.

"Hampir 90 persen ya penurunan pendonor. Edukasi dibutuhkan kepada pendonor darah dan masyarakat bahwa donor darah aman," tandasnya.

Komentar