Senin, 08 Juni 2026 | 05:43
NEWS

Langgar Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Digugat

Langgar Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Digugat
Raffi Ahmad. (Jpnn)

ASKARA - Dituding melanggar protokol kesehatan usai menjalani vaksin Covid-19 artis Raffi Ahmad digugat advokat publik David Tobing. 

David Tobing mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu. 

Menurut dia, dipilihnya seorang Raffi Ahmad menjalani vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1) diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh oleh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun menerapkan protokol kesehatan. 

Ternyata beberapa jam setelah vaksinasi, Raffi Ahmad terdokumentasi menghadiri sebuah pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan. 

David Tobing menggugat dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan Covid-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah. 

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya. Apalagi gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari hingga 25 Januari nanti," jelasnya, Jumat (15/1). 

David Tobing menilai, apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena punya banyak pengikut, punya banyak fan, sehingga nanti dianggap setelah disuntuk vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. 

"Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," lanjutnya. 

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi Ahmad adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi Ahmad juga sudah melanggar norma Kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi Ahmad tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan. 

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua. 

Raffi Ahmad diminta untuk menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah media tivi swasta, media sosial pribadi dan koran harian nasional. 

Di sisi lain, David Tobing yang juga ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan. 

"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ucapnya. (jpnn)

Komentar