Kamis, 23 Juli 2026 | 12:03
COMMUNITY

LP-KPK Pecat NK, Pusat Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Berat

LP-KPK Pecat NK, Pusat Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Berat
Rapat pimpinan pusat yang dihadiri sejumlah pengurus, yakni Amirul S. Piola (Ketua Umum), Alex Samsir (Sekretaris Jenderal), Nanda Almer Ronny Putra (Direktur Intelijen LP-KPK Pusat), dan Paisal Rajab (Bendahara Umum).(Dok Rudolf)

ASKARA - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) menyatakan memberhentikan salah satu anggotanya berinisial NK dari keanggotaan organisasi. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum LP-KPK Amirul S. Piola melalui keterangan resmi pada Kamis (12/2/2026).

Amirul menyebut pemberhentian dilakukan setelah pimpinan pusat menerima laporan internal terkait dugaan pelanggaran berat yang dinilai berdampak pada nama baik lembaga. Menurutnya, langkah tegas diambil untuk menjaga integritas organisasi serta kepercayaan publik.

“LP-KPK berkomitmen menjaga integritas lembaga. Setiap tindakan yang bertentangan dengan nilai organisasi akan ditindak sesuai mekanisme,” kata Amirul.

Dalam keterangan tersebut, pimpinan pusat menyampaikan sejumlah dugaan yang disebut menjadi pertimbangan keputusan, antara lain dugaan penyalahgunaan atribut organisasi untuk kepentingan pribadi, dugaan intimidasi serta pemerasan, dan dugaan pelanggaran kode etik.

LP-KPK juga menyinggung adanya peredaran foto dan video di media sosial yang diklaim memperlihatkan NK berada di sebuah tempat hiburan malam. Menurut Amirul, hal itu menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi citra lembaga.

Namun, dalam keterangan tersebut, LP-KPK tidak merinci lebih jauh terkait proses verifikasi materi yang beredar maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Amirul menjelaskan keputusan pemecatan ditetapkan melalui rapat pimpinan pusat yang dihadiri sejumlah pengurus, yakni Amirul S. Piola (Ketua Umum), Alex Samsir (Sekretaris Jenderal), Nanda Almer Ronny Putra (Direktur Intelijen LP-KPK Pusat), dan Paisal Rajab (Bendahara Umum).

Hasil rapat itu menetapkan pencabutan mandat serta pemberhentian NK dari seluruh struktur organisasi, termasuk larangan menggunakan atribut dan melakukan aktivitas yang mengatasnamakan LP-KPK.

Ketua Umum LP-KPK menegaskan bahwa sejak keputusan berlaku, tindakan apa pun yang dilakukan NK tidak lagi menjadi tanggung jawab organisasi. Ia juga mengimbau masyarakat agar melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan pihak yang mengaku dari LP-KPK dan melakukan tindakan intimidatif atau meresahkan.

LP-KPK menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan kebijakan publik dan advokasi masyarakat sesuai ketentuan organisasi.

 

 

Komentar