Resmob Macan Gamalama Gulung Komplotan Maling Lintas Provinsi
ASKARA - Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berhasil meringkus dua orang spesialis pencuri barang elektronik yang beraksi di Kota Ternate berinisial ST alias Elas dan WT alias Wahyudi.
Kedua tersangka diringkus di Desa Tengah-tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah atas kerja sama dengan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon pada 9 Januari.
Kepala Polres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam konfrensi pers di Mapolres Ternate mengatakan, dua tersangka yang diamankan merupakan sudara kandung.
Selain kedua tersangka ini, pihaknya juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka lain yang juga merupakan saudara kandung.
"Ada dua yang sudah ditetapkan DPO masing-masing berinisial IT alias IM dan MT alias MAU. Mereka ini masih ada ikatan saudara," kata AKBP Aditya, Selasa (12/1).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu set keybord merek Yamaha PSR-S775 dan satu infocus merek Sony dan satu unit laptop.
"Untuk barang bukti keybord, terduga tersangka mengambil di gereja GP EL-Shaddai sementara infocus TKP-nya di Puskesmas Kalumpang. Rata-rata mereka ambil di kantor yang sepi. Mereka ini spesialis pencuri lintas kota, kabupaten dan provinsi," jelas AKBP Aditya.
Selain melakukan aksi di Ternate, para tersangka juga melakukan aksi yang sama di Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan, Jailolo serta di Provinsi Maluku. Untuk di Tidore, pihaknya masih koordinasi dengan polres di sana.
"Saat ini Tim Reskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut," tutur AKBP Aditya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4E KUHP subsider pasal 362 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (beritalima)

Komentar