Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:04
NEWS

Rizieq Dijerat Pasal Berlapis Sebagai Tersangka Kasus RS Ummi

Rizieq Dijerat Pasal Berlapis Sebagai Tersangka Kasus RS Ummi
Rizieq. (Dok. Detik)

ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab Covid-19. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, usai ditetapkan menjadi tersangka, Rizieq segera diperiksa. 

"Rencana pekan ini diperiksa (sebagai tersangka)," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (11/1). 

Selain Rizieq, dua tersangka lainnya juga akan diperiksa oleh penyidik. Mereka adalah Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. 

Brigjen Andi menerangkan, dalam penetapan tersangka, penyidik memiliki alat bukti yang kuat. 

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka. Adapun pasal yang dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit," jelasnya. 

Tak hanya itu, Rizieq dan dua tersangka lain dikenakan pasal tambahan atau berlapis. 

"Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ada pasal yakni pasal 216 KUHP dan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," jelas Brigjen Andi. (jpnn)

Komentar