Kamis, 04 Juni 2026 | 07:19
NEWS

Polisi Bakal Olah TKP Kasus Video Gisel di Medan

Polisi Bakal Olah TKP Kasus Video Gisel di Medan
Gisel. (JPNN)

ASKARA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes (MYD).

Berdasar pengakuan mereka berdua, video syur berdurasi 19 detik yang tersebar di media sosial itu dibuat di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017 lalu.

"Bahkan rencana tindak lanjut ke depan. Kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (9/1).

Yusri menyataka, bahwa penyidik juga terus melengkapi alat bukti terkait dengan kasus video syur tersebut. Setalah seluruhnya lengkap, maka penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Gisel dan Nobu ke kejaksaan.

"Kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU, mudah-mudahan tidak ada halangan sampai penyelesaian nanti," jelas Yusri.

Gisel telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik.

Setelah diperiksa, penyidik tak melakukan penahanan terhadap Gisel. Lantarab dia dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

Selain itu, pertimbangan lainnya karena Gisel memiliki anak yang masih bersia empat tahun, yakni Gempita Nora Marten.

"Berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," tutur Yusri.

Namun Gisel dan Nobu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Keduanya dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Komentar