Terkesan Memaksa, Pemerintah Jangan Pakai Narasi Wajib Vaksin
ASKARA - Program vaksinasi Covid-19 tahap pertama akan dilakukan pekan depan.
Masyarakat yang menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) wajib mengikuti vaksinasi. Ketentuan itu tak pelak menuai sorotan dari masyarakat.
Dr. Tirta Mandira Hudhi menyarankan kepada pemerintah agar program vaksinasi Covid-19 jangan memakai narasi diwajibkan, lantaran terkesan pemerintah melakukan pemaksaan. Apalagi Organisai Kesehatan Dunia (WHO) pernah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak pernah membayangkan vaksinasi wajib dilakukan di seluruh dunia untuk membendung penyebaran virus corona.
"Karena itu bisa membuat berita seolah-seolah pemaksaan, apalagi WHO juga tidak menyarankan itu. Apalagi kesehatan itu adalah hak rakyat yang dijamin negara," tulis Tirta melalui Instagram, Rabu (6/1).
Menurut Tirta yang juga relawan Covid-19, pemberian vaksin sejatinya harus mempehatikan kualitas dan keamanan. Pemerintah juga harus memastikan izin edar darurat hingga sertifikasi halalnya.
"Vaksin itu kesehatan, adalah hak rakyat. Tugas negara adalah menjamin safety dari vaksin tersebut, yakni via @bpom_ri dan @muipusat," jelasnya.
Maka itu, pentingnya komunikasi publik maupun pemberitaan media massa mengenai keamanan vaksin yang disebarkan dan diterima masyarakat.
"Itu (komunikasi) yang ditunggu publik," tulis Tirta.
Meski vaksin penting bagi manusia karena dapat menyelamatkan jiwa, melindungi diri dari penyakit bahaya yang menular namun paling penting pelaksanaannya harus tepat sasaran.
"Jika ada warga yang menolak, itu jadikan tugas tim komunikasi kenapa kok bisa menolak, surveillance dan lainnya. Semakin dipaksa semakin orang malah akan antipati. Sekian saran dari saya kaum rakje," jelas Tirta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mengirimkan SMS kepada calon penerima vaksin mulai Kamis (31/12). Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.
Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," bunyi keputusan tersebut.
Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Komentar