Daftar Daerah dalam Pengetatan PSBB Jawa-Bali
ASKARA - Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
"Ini sesuai undang undang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).
Keputusan mengambil kebijakan itu karena pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.
Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen. Pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19. Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," jelas Airlangga yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan hingga jam operasinal moda transportasi.
Sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas yakni meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo. Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Komentar