Selasa, 21 Juli 2026 | 22:23
NEWS

Kasus Prostitusi Online TA Seret Artis Hingga Pegawai Bank, Ada Nama Sassha Carissa

Kasus Prostitusi Online TA Seret Artis Hingga Pegawai Bank, Ada Nama Sassha Carissa
Ilustrasi prostitusi online. (Istockphoto- Motortion)

ASKARA - Polda Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus prostitusi online yang menyeret artis dan selebgram TA.

Hingga Selasa (5/1), tiga dari tujuh saksi sudah diperiksa. Ketujuh orang itu berinisial SC, SAS, DL, MC, A, V dan C. 

Adapun, saksi yang telah menjalani pemeriksaan yakni, artis, selebgram dan model majalah berinisial SC, seorang pegawai bank inisial A, dan pramugari inisial C.

C memberikan keterangan, Senin (4/1) lalu. Sedangkan A memberikan keterangan via aplikasi zoom meeting, Selasa (5/1).

Kasubdit V Siber Ditreskimsus Polda Jabar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penyidik memberikan sekitar 28 pertanyaan untuk SC. 

Seperti perihal asal-usul perkenalannya dengan muncikari Alona. Diketahui SC merupakan artis sekaligus model majalah dewasa Sassha Carissa.

Menurut keterangan saksi, lanjut Reonald, teman SC yang memperkenalkan ke muncikari Alona. 

"Ia (SC) dikenalkan temannya (kepada Alona). Kalau pengakuan SC, iya (sudah pernah). Tapi berdasarkan pengakuannya bukan untuk itu (prostitusi),” kata AKBP Reonald.

“Selanjutnya kita (penyidik, red) mengembangkan lagi dengan berdasarkan keterangannya,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan tengah mendalami hubungan para saksi dengan muncikari Alona. 

“SC profesinya artis, yang inisial A profesinya pegawai bank. Ini lagi dalami, makanya kami mintai keterangan bagaimana keterkaitan dengan Alona,” ungkapnya. 

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial RJ (44), AH (40) dan MR (34).

Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM. 

Ketiga tersangka terkena pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun. (radarbandung/jpnn)

Komentar