Rabu, 15 Mei 2024 | 15:29
NEWS

Mohon Maaf, Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Direalisasikan

Mohon Maaf, Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Direalisasikan
Ilustrasi PNS (Dok Fajar.co.id)

ASKARA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo batal merealisasikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) minimal sebesar Rp 9 juta. 

"Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” ujarnya, Senin (4/1). 

Namun, Tjahjo mengaku tetap berusaha menaikkan standar kelayakan hidup para PNS. PNS di tingkat pusat akan mendapatkan kenaikan lewat tunjangan kinerja.

Sementara, untuk PNS daerah bisa mendapatkan penambahan penghasilan dengan pengaturan oleh DPRD dan mempertimbangkan keuangan daerah.

“Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya,” kata dia.

Tjahjo berharap peningkatan kesejahteraan PNS bisa direalisasikan setelah pandemi Covid-19 berakhir.

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan kenaikan gaji ini seharusnya dilakukan 2020, namun tertunda karena pandemi. Kini, rencana itu pun kembali tertunda lagi-lagi karena pandemi.

Komentar