Minggu, 07 Juni 2026 | 15:28
NEWS

Peringatan Polisi untuk Warga Papua Terkait Atribut FPI, Tegas!

Peringatan Polisi untuk Warga Papua Terkait Atribut FPI, Tegas!
Polda Papua (Dok aa.com)

ASKARA - Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis, Polda Papua meminta seluruh masyarakat di Papua agar tidak menggunakan logo maupun atribut Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang pemerintah.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, maklumat ini bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Dia meminta seluruh masyarakat Papua mengikuti maklumat tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati Maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan," kata Kamal dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1).

Kamal menyebut, Polda Papua tidak segan melakukan penindakan hukum terhadap warga yang melanggar maklumat Kapolri tersebut.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka kami dari kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang- undangan ataupun diskresi kepolisian," ungkap Kamal.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat Kapolri dengan nomor Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021. 

Isi maklumat tersebut yakni terkait kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat ini dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah Menteri mulai dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Komentar