Sabtu, 27 April 2024 | 06:26
NEWS

Penghina Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur

Penghina Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur
Ilustrasi. (Insist)

ASKARA - Tim tindak Direktorat Tindak Pidana Siber Polri membekuk seorang pria di daerah Cianjur, Jawa Barat. 

Pria berinisial MDF itu menjadi pelaku parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang heboh di dunia maya.  

Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan pelaku berinisial MDF. Menurutnya, penangkapan ini berkat kerja sama Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). 

"Sudah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (1/1). 

Menurut Komjen Listyo, saat ini tim Dittipidsiber Bareskrim masih mengembangkan dan terus memeriksa pelaku. 

"Sedang dikembangkan, pengembangan Bareskrim hasil kerja sama dengan yang diperiksa PDRM," ujarnya.

Dalam penangkapan, penyidik menyita barang bukti berupa sebuah ponsel Realme C2, satu SIM card, satu perangkat PC rakitan yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker. Kemudian satu akta kelahiran atas nama MDF dan satu kartu keluarga atas nama MDF.

MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 64A junto pasal 70 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (jpnn)

Komentar