Kemenkes Sudah Kirim SMS ke Kelompok Prioritas Penerima Vaksin
ASKARA - Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pesan singkat (SMS) secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar di tahap pertama pada Kamis (31/12).
Aturan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 Tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona yang ditetapkan 28 Desember 2020.
Dalam KMK turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS dilakukan serentak mulai 31 Desember. Ini merupakan bagian pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sasaran penerima SMS adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat (1/1).
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan secara bertahap dengan menerapkan prinsip kehati-hatian. Proses vaksinasi sendiri diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah keluar Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Pada tahapan pertama, kelompok prioritas penerima vaksin adalah 1,319 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, dan petugas tracing kasus Covid-19.
Serta 195 ribu petugas pelayan publik esensial sebagai garda terdepan seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT). Termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
"Vaksinasi diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari," kata Budi.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Komentar