Senin, 06 Mei 2024 | 16:04
NEWS

Jangan Coba-coba, Palsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana

Jangan Coba-coba, Palsukan Hasil Tes Covid-19 Diancam Pidana
Wiku Adisasmito (Dok Satgas Covid-19)

ASKARA - Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 antigen yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan hal itu dapat berujung pada sanksi pidana. Karena surat keterangan dokter menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan. Bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. 

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (1/1).

Masyarakat diminta untuk menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Sebab jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah masyarakat tidak terkendali dan penyebaran pun semakin meluas.

Bahayanya lagi, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan. "Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku. 

Hasil rapid test antigen berlaku sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. 

Kewajiban itu berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antar-kota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.

Hasil rapid test antigen tersebut berlaku paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat serupa berlaku bagi pengguna transportasi darat lain, baik pengguna kendaraan pribadi maupun umum.

Komentar