Sabtu, 25 Mei 2024 | 22:56
NEWS

FPI Dibubarkan, Muncul Front Persatuan Islam

FPI Dibubarkan, Muncul Front Persatuan Islam
Aparat di Markas FPI Petamburan 3

ASKARA - Setelah Pemerintah keluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12) siang, sejumlah tokoh mendeklarasikan organisaai baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.

Melalui keterangan resmi yang tertulis berjudul Front Persatuan Islam atas Kedzaliman yang dialami oleh Front Pembela Islam, Rabu (30/12), disebutkan deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata deklarator Front Persatuan Islam, Habib Abu Fihir Alattas dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/12).

Abu menilai Keputusan Bersama 6 pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terhadap pembubaran FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Pasalnya, secara Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

"Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat," ujarnya.

Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar. membenarlam bahwa mereka memiliki wadah baru dalam meneruskan perjuangan FPI yang sudah dibubarkan, yakni Front Persatuan Islam yang sudah resmi dideklarasikan di suatu tempat yang dirahasiakan.

Wadah baru tersebut, jelasnya, hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Nama baru itu kata Aziz Yanuar tidak mengubah struktur FPI. Tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.

Aziz menuturkan perubahan nama ini dianggap menjadi sarana perjuangan umat Islam. Ia menegaskan pembubaran Front Pembela Islam tak lantas membuat perjuangan redup. "Front Pembela Islam telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru. Kami tetap istiqomah bersama IB HRS dalam menegakkan Amar Ma\'ruf Nahi Munkar. Selamat datang perahu perjuangan umat," sebut Aziz yang juga sebagai pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS).

Adapun deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI) yakni Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Munarman, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko dan M. Luthfi, S.H.

Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

Sebelumnya para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Tak hanya kegiatan, juga penggunaan simbol dan penggunaan atribut di wilayah hukum Negara Indonesia.

"FPI sejak 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar secara ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak provokasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Menurut Menko Mahfud MD, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tanggal 23 Desember 2014 Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," ungkapnya.

Oleh karena itu, Menko Polhukam mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintah supaya dapat memberikan penolakan terhadap keberadaan organisasi tersebut. "Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada. Dan harus ditolak karena tidak ada," tandasnya.

Guna memperkuat keputusan pemerintah, Menteri Mahfud MD menyatakan telah disusun kesepakatan enam pejabat tinggi setara menteri yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. "Surat Kesepakatan Bersama (SKB) enam menteri yang akan memperkuat FPI tidak boleh melakukan kegiatan lagi," pungkasnya.

Komentar