Kamis, 16 Mei 2024 | 15:58
NEWS

Ormasnya Dibubarkan, Pak Rizieq Gugat ke PTUN

Ormasnya Dibubarkan, Pak Rizieq Gugat ke PTUN
Pemimpin FPI Rizieq. (BBC/Getty Images)

ASKARA - Pemimpin FPI Rizieq tidak ambil pusing atas keputusan pemerintah yang melarang keberadaan ormas itu di Indonesia. 

Rizieq bakal menempuh upaya hukum seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pelarangan keberadaan FPI. 

Tanggapan Rizieq tersebut disampaikan anggota Tim Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada awak media di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). 

"HRS bilang begini, tolong persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran kami akan mengajukan gugatan PTUN," jelasnya. 

Menurut Sugito, tim hukum FPI akan menjalin diskusi atas rencana gugatan. Namun, dia tidak merinci kapan gugatan akan dilayangkan. 

"Kami mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Pengajuan, ya secepatnya," kata Sugito. 

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. 

Surat itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar. (jpnn) 

Komentar