Sikap Muhammadiyah Soal Pembubaran FPI
ASKARA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto buka suara soal pelarangan segala aktivitas FPI oleh pemerintah.
Menurutnya, ormas dibentuk sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama para anggota, sebagai kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh pasal 28 UUD 1945.
"Kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sunanto kepada media, Rabu (30/12).
Sehingga tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme.
Mengenai langkah pemerintah yang membubarkan beberapa ormas termasuk FPI, PP Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang pembubaran ormas merupakan kewenangan pemerintah. Karena bagian dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas," jelas Sunanto.

Komentar