Layanan Samsat di Wilayah Polda Metro Jaya Libur 3 Hari
ASKARA - Seluruh layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah hukum Polda Metro Jaya diliburkan menjelang pergantian tahun 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, liburnya Samsat di wilayah hukum Polda metro Jaya karena adanya libur tahun baru. Penyesuaian dilakukan selama libur panjang tersebut.
“Samsat akan libur mulai tangal 31 Desember 2020 hingga tanggal 3 Januari 2021,” kata Sambodo, Rabu (30/12).
Penutupan pelayanan terhitung akan dilakukan selama tiga hari. Sehingga pelayanan baru akan dimulai lagi pada Senin (4/1) mendatang.
Sambodo menuturkan, seluruh layanan yang ada di lima wilayah, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan tidak akan ada pelayanan.
Sementara, dengan ditiadakannya pelayanan pajak kendaraan ini, otomatis pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan pada waktu yang telah ditentukan tersebut.
Maka bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya tepat tanggal 31 Desember atau pun 2 Januari akan mendapatkan dispensasi.
“Sesuai arahan maka untuk pelayanan pajak kendaraan terakhir pada Rabu (30/12) saja,” jelasnya.
Dispensasi bebas sanksi administrasi ini tidak hanya berlaku untuk pajak satu tahunan saja, tetapi yang akan melakukan pajak lima tahunan juga akan mendapatkan pembebasan sanksi.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin melakukan pembayaran pajak bisa membayar secara daring atau online.
Komentar