Kamis, 24 September 2026 | 14:35
NEWS

UU Reforma Agraria Disahkan, Kini Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan

UU Reforma Agraria Disahkan, Kini Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
UU Reforma Agraria disahkan (Dok Panca)

ASKARA - Setelah melalui pembahasan panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria akhirnya disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026), untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan ini membuka babak baru penataan agraria nasional. Namun, bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan warga yang selama ini bergulat dengan konflik tanah, ketukan palu di Senayan belum tentu langsung mengubah keadaan.

Bagi mereka, ukuran keberhasilan reforma agraria bukan terletak pada berapa banyak pasal yang disahkan, melainkan apakah tanah yang menjadi sumber penghidupan memperoleh kepastian hukum dan konflik yang bertahun-tahun membelit akhirnya menemukan penyelesaian.

Sebab, persoalan agraria Indonesia bukan semata-mata kekurangan regulasi. Ketimpangan penguasaan tanah, tanah terlantar, tumpang tindih kewenangan, hingga sengketa yang tak kunjung selesai masih menjadi pekerjaan besar yang menuntut keberanian dan konsistensi negara.

Dalam pembahasannya, DPR mencatat 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas bersama pemerintah. Badan Legislasi (Baleg) juga menyerap pandangan dari 55 pihak, mulai dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, hingga kementerian dan lembaga.

Besarnya jumlah DIM dan luasnya pihak yang terlibat menunjukkan bahwa reforma agraria bukan perkara sederhana. Di dalamnya bertemu kepentingan masyarakat, investasi, aset negara, administrasi pertanahan, dan kepastian hukum.

Dari Bagi-Bagi Tanah ke Pembenahan Struktur Agraria

Salah satu substansi penting UU Reforma Agraria adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Langkah ini diarahkan untuk mencegah konsentrasi maupun rekonsentrasi penguasaan tanah.

Regulasi tersebut juga mengatur sejumlah kondisi sebagai dasar penetapan lokasi prioritas reforma agraria, antara lain wilayah dengan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.

Cakupan itu memperlihatkan bahwa reforma agraria dirancang tidak berhenti pada redistribusi tanah. Lebih jauh, regulasi ini membawa agenda pembenahan struktur agraria agar penguasaan dan pemilikan tanah tidak terus terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin termasuk kelompok yang diprioritaskan.

Namun, persoalan mendasarnya tetap sama: bagaimana memastikan kelompok-kelompok tersebut benar-benar memperoleh manfaat, bukan sekadar tercantum dalam norma hukum?

Jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan oleh keberanian pemerintah menerjemahkan ketentuan undang-undang menjadi kebijakan yang terukur, transparan, dan dapat dirasakan masyarakat.

LPRA, Solusi atau Tantangan Birokrasi Baru?

UU Reforma Agraria juga membawa mandat pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA).

Dalam perkembangan pembahasan, nomenklatur lembaga yang sebelumnya disebut Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berubah menjadi LPRA. Lembaga ini dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan fungsi yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Kehadiran LPRA menjadi penting di tengah persoalan agraria yang kerap melibatkan banyak institusi dengan kewenangan berbeda.

Tetapi pembentukan lembaga baru juga menghadirkan pekerjaan rumah tersendiri. Tanpa pembagian kewenangan yang tegas, LPRA berisiko menghadapi persoalan koordinasi yang selama ini justru menjadi salah satu hambatan penyelesaian konflik tanah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa konflik individual yang bersifat administratif tetap ditangani ATR/BPN, sementara konflik komunal dapat menjadi bagian dari fungsi mediasi LPRA.

Pembagian peran tersebut akan menjadi salah satu titik penting dalam pelaksanaan undang-undang. Publik perlu melihat apakah koordinasi antarlembaga benar-benar menjadi lebih efektif, atau justru menambah panjang jalur birokrasi bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Kepastian Hukum Tak Boleh Berjalan Satu Arah

Dimensi lain yang tak kalah penting adalah pengelolaan tanah yang berstatus aset negara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebelumnya turut memberikan perspektif dalam pembahasan RUU, khususnya terkait pengelolaan Barang Milik Negara berupa tanah.

Hal ini menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya menyangkut hubungan antara petani dan sertifikat tanah. Ada tanah negara, tanah terlantar, tanah dengan status hak tertentu, tanah masyarakat adat, hingga bidang tanah yang berada dalam penguasaan badan usaha.

Karena itu, penataan agraria harus berjalan dengan prinsip kepastian hukum yang berlaku bagi semua pihak. Hak masyarakat perlu dilindungi, tetapi setiap proses penataan tanah juga harus memiliki dasar hukum, data pertanahan yang dapat diuji, serta prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa fondasi tersebut, reforma agraria berisiko melahirkan sengketa baru ketika seharusnya menjadi jalan keluar dari konflik lama.

Palu Sudah Diketuk, Pekerjaan Besar Baru Dimulai

Pemerintah berharap UU Reforma Agraria memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian persoalan agraria, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah.

Harapan itu kini berhadapan dengan ujian implementasi.

Konflik agraria tidak selalu terjadi karena ketiadaan aturan. Persoalan sering kali berakar pada perbedaan data, sejarah penguasaan tanah, tumpang tindih alas hak, batas wilayah, kepentingan ekonomi, hingga tarik-menarik kewenangan antarinstansi.

Karena itu, keberhasilan UU Reforma Agraria perlu diukur dari hasil nyata: siapa yang memperoleh manfaat, seberapa efektif konflik diselesaikan, dan apakah konsentrasi penguasaan tanah benar-benar dapat dikendalikan.

Pengesahan pada 22 September 2026 bukanlah garis akhir reforma agraria Indonesia. Justru di sinilah perjalanan sesungguhnya dimulai.

Undang-undang ini baru akan memiliki makna ketika masyarakat merasakan perubahan: ketidakpastian berganti kepastian hukum, konflik menemukan penyelesaian, dan ketimpangan penguasaan tanah mulai dibenahi.

Pada akhirnya, reforma agraria tidak cukup hadir sebagai janji dalam lembaran negara. Ia harus hadir di lapangan, di tempat rakyat menggantungkan hidup dan memperjuangkan hak atas tanahnya.

 

Komentar