Jumat, 19 April 2024 | 08:45
NEWS

Said Iqbal Prediksi Tahun 2021 Terjadi Ledakan PHK

Said Iqbal Prediksi Tahun 2021 Terjadi Ledakan PHK
Ilustrasi. (Shutterstock)

ASKARA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprediksi di tahun 2021 akan terjadi potensi ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibat resesi ekonomi berkepanjangan imbas pandemi Covid-19.

"Gelombang PHK pada 2021 akan menimpa sektor manufaktur, baik yang padat karya maupun padat modal," katanya, Selasa (29/12).

Said Iqbal mengungkapkan bahwa pihaknya tidak meyakini pernyataan pemerintah yang memastikan bakal ada peluang terciptanya lapangan kerja baru hasil dari komitmen para investor luar negeri tahun depan.

"Karena yang terjadi adalah perpindahan dari karyawan tetap yang di PHK, kemudian bekerja kembali dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing," ujarnya.

Said Iqbal menambahkan, bahaya Covid-19 juga tetap menghantui buruh di 2021. Dia menerangkan, saat ini saja sudah ada puluhan orang anggota dan pengurus KSPI meninggal karena virus Corona tersebut.

"Di sisi lain, protokol kesehatan di pabrik-pabrik pun tak sepenuhnya bisa diterapkan. Hanya pemakaian masker yang relatif dijalankan, sedangkan physical distancing mulai longgar," tuturnya.

Terlebih adanya ancaman Covid-19 akan menurunkan produktivitas, sehingga berdampak ke penurunan produksi dan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, saat ini tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok sudah mulai banyak ditemukan di Sulawesi Tengah, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Aceh, hingga Papua. Padahal, pandemi Covid-19 juga telah menyebabkan jutaan orang Indonesia kehilangan pekerjaan.

"Bisa jadi TKA berbondong-bondong (ke Indonesia), kesempatan kan. Orang China tentu banyak yang menganggur karena pertumbuhan ekonominya turun (karena Covid-19)," ujar Said Iqbal.

Dia pun menyoal transfer of knowledge dan transfer of job terkait masuknya banyak TKA Tiongkok tersebut. 

"Belum tentu yang masuk TKA (punya) skill, masuk juga barengan TKA unskill (tanpa kemampuan), buruh kasar, terutama dari China memang hati-hati. Itu yang terjadi, mau dilegitimasi UU Cipta Kerja (UU 11/2020)," jelas Said Iqbal.

UU Cipta Kerja melegitimasi banyaknya TKA dari China yang masuk ke Indonesia. Maka, dalam UU Cipta Kerja diubah terminologi wajib mendapatkan izin tertulis dari menteri ketenagakerjaan menjadi pengesahan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing).

Jadi, sambungnya, tidak perlu izin tertulis. TKA dapat masuk ke Indonesia terlebih dahulu.dan dapat bekerja sembari menunggu RPTKA disahkan. 

"Ini ancaman buat pekerja lokal. Omnibus law berbahaya, liberal, peran negara itu diabaikan," demikian Said Iqbal. (industry)

Komentar