Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:40
NEWS

Polisi Segera Tetapkan Tersangka yang Halangi Tes Swab Habib Rizieq

Polisi Segera Tetapkan Tersangka yang Halangi Tes Swab Habib Rizieq
RS UMMI Bogor (Inews.id)

ASKARA - Kasus penghalangan tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) saat berada di RS Ummi, Bogor memasuki babak baru. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera menentukan tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. 

Namun, penentuan tersangka belum dibahas dalam gelar perkara itu karena masih ada keterangan saksi yang kurang.

"Terkait kasus RS Ummi sudah dilaksanakan gelar perkara kemarin hari Senin, 28 Desember 2020, masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," kata Brigjen Andi, Selasa (29/12).

Namun demikian, Andi tidak membeberkan siapa saja saksi yang harus diperiksa tambahan. Dia menyebut sejumlah saksi tersebut sudah dijadwalkan akan diperiksa.

"Ada beberapa saksi sedang dilakukan penjadwalan untuk pemeriksaan," beber Andi.

Sebelumnya, RS Ummi dilaporkan ke polisi lantaran dinilai menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19. Hambatan itu terjadi saat Satgas Covid-19 akan melakukan Swab tes terhadap HRS.

Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. 

Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Komentar