Rabu, 24 April 2024 | 17:39
NEWS

Mulai 1 Januari Indonesia Tutup Pintu Masuk WNA

Mulai 1 Januari Indonesia Tutup Pintu Masuk WNA
Menlu RI Retno Marsudi. (Dok. Merdeka)

ASKARA - Pemerintah mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 yang disebut menular lebih cepat.

"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12) berdasarkan rapat kabinet terbatas di hari yang sama.

Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat.

Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.

Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR yang sama. (ant)

Komentar