Satgas Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan Antisipasi Varian Baru Covid-19
ASKARA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. Menyusul adanya temuan virus Covid-19 varian baru di Inggris.
Dalam penyempurnaan regulasi itu Satgas Covid-19 memperketat pengawasan terhadap kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Keputusan ini diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 berlaku. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
"Adendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri," jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Rabu (23/12).
Dia mengatakan, tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona
"Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia. Sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," terang Prof Wiku.
Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara lain tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.
Untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Menurut Prof Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal ketibaan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.
"WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing," ujarnya.
Diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina lima hari sejak tanggal kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Lanjut Prof Wiku, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19. Pengalaman masa liburan sebelumnya selalu diikuti peningkatan kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. Surat Edaran 3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi," paparnya.
Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk mencegah mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah.
"Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," demikian Prof Wiku.

Komentar