Minggu, 07 Juni 2026 | 19:24
NEWS

Demonstrasi 1812

Ustaz Dasad Latif: Suatu Kegiatan Diharamkan Hukumnya Apabila Mengancam Jiwa

Ustaz Dasad Latif: Suatu Kegiatan Diharamkan Hukumnya Apabila Mengancam Jiwa
Ustaz Dasad Latif (Istimewa)

ASKARA - Demonstrasi dengan simbol angka kembali digelar Front Pembela Islam (FPI). Kali ini, diambil angka 1812 dengan salah satu tuntutan agar Imam Besar FPI, Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan.  

Demonstrasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat itu berlangsung ricuh. Polisi pun bertindak tegas dengan membubarkan massa yang membuat kerumunan itu.

Bukan tanpa alasan dan peringatan, jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta belum menunjukkan adanya penurunan. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menegaskan tidak akan mengizinkan digelarnya demo 1812 di wilayahnya.

Fadil mengutip istilah yang sering diutarakan Presiden Joko Widodo dan Kapolri yakni "salus populi suprema lex" atau keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Senada dengan ungkapan tersebut, Islam juga mengajarkan hal serupa. Hal itu disampaikan Ustaz Dasad Latif. 

"Tujuan hadirnya hukum itu disebut Maqashid Syariah, dan Mawashid Syariah terdiri dari lima, dan yang paling utama adalam hfdzun nafs, memelihara jiwa, artinya sesuatu kegiatan diharamkan hukumnya apabila mengancam jiwa kita," ujar Ustaz Dasad dalam sebuah video yang diterima Askara, Jumat malam (18/12).  

Dikatakan Ustaz Dasad, upacara keagamaan seperti badah haji, salat Idul Fitri serta Idul Adha saja pada 2020 saja ditiadakan, tujuannya untuk memelihara keselamatan jiwa manusia. Memelihara jiwa, kata Ustaz Dasad, artinya tidak menempatkan diri sendiri dan orang lain, di dalam posisi yang mengancam jiwa masing-masing. 

Aksi demonstrasi, pasti mengundang kerumunan orang. Di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, membuka peluang besar bagi penyebaran Covid-19 yang tentu sangat membahayakan jiwa manusia.

Lantaran itu, sejalan dengan ajaran agama juga hukum yang berlaku, aksi demonstrasi yang digelar di tengah situasi pandemi saat ini tidak dibenarkan. 

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, pelarangan terhadap demonstrasi 1812 merupakan bentuk kasih sayang pemerintah terhadap warga negaranya. Pemerintah tidak mau keselamatan jiwa warganya terancam.

"Pemerintah tidak ingin rakyatnya terkena virus corona, jadi dilarang untuk berkerumun, sesama masyarakat juga harus saling melindungi dari Covid-19 ini," imbuhnya. 

Komentar