Senin, 08 Juni 2026 | 06:44
NEWS

Hakim Kena Covid-19, PN Jakpus Ditutup Tiga Hari

Hakim Kena Covid-19, PN Jakpus Ditutup Tiga Hari
Gedung PN Jakpus. (Dok. Detik)

ASKARA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menutup layanan operasional dan persidangan selama tiga hari pada 21-23 Desember, menyusul temuan tiga hakim terpapar Covid-19.

"Terhitung sejak 21 Desember- 23 Desember 2020, operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara waktu, kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (17/12).

Bambang mengatakan, penutupan PN Jakpus tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus nomor:W10-U1/147/KP.00.3/XII/2020.

Untuk kasus yang saat ini ditangani atau sidang oleh tiga hakim itu untuk sementara waktu dihentikan atau digantikan oleh hakim lain.

Selama penutupan berlangsung, penyemprotan disinfektan dipastikan dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19.

PN Jakpus juga menyediakan lima nomor Whatsapp untuk pengajuan upaya hukum sebagai berikut:

1. Pidana: Esron Mulatua (0877-8660-4832)
2. Perdata: Herlina (0817-7072-2011)
3. Niaga: Ninik Rukmini (0858-8316-9217)
4. Tipikor: A.Mustafa Fahmi (0855-9900-123)
5. PHI: Agus Suryawan (0878-7759-9845)

Sebelumnya, PN Jakpus sempat ditutup dua kali atas temuan kasus Covid-19. Penutupan pertama pada akhir Agustus dilakukan dalam waktu satu pekan pada Selasa (25/8) hingga Selasa (1/9). Penutupan kedua dilakukan pada Oktober selama tiga hari (7-9/10) karena dua aparatur sipil negara terpapar Covid-19. 

Komentar