Rabu, 17 Juni 2026 | 23:45
NEWS

Luhut Keluarkan Kebijakan, Larang Kerumunan Natal dan Tahun Baru Mulai 18 Desember

Luhut Keluarkan Kebijakan, Larang Kerumunan Natal dan Tahun Baru Mulai 18 Desember
Luhut Binsar Panjaitan (Dok Riaunews.com)

ASKARA - Pemerintah telah memutuskan melarang kerumunan saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19. 

Untuk itu, pemerintah meminta implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, alasan mendasari keluarnya kebijakan tersebut ialah peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan. 

Mengingat tingginya kasus Covid-19 masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 lalu.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut, Selasa (15/12).

Maka kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi. Luhut pun mengusulkan kegiatan terkait dapat dilakukan secara daring.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu juga memerintahkan TNI dan Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," ucapnya.

Keputusan larangan kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru diambil dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali pada, Senin (14/12) secara virtual.

 

Komentar