Luhut Keluarkan Kebijakan, Larang Kerumunan Natal dan Tahun Baru Mulai 18 Desember
ASKARA - Pemerintah telah memutuskan melarang kerumunan saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19.
Untuk itu, pemerintah meminta implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, alasan mendasari keluarnya kebijakan tersebut ialah peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan.
Mengingat tingginya kasus Covid-19 masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 lalu.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut, Selasa (15/12).
Maka kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi. Luhut pun mengusulkan kegiatan terkait dapat dilakukan secara daring.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu juga memerintahkan TNI dan Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," ucapnya.
Keputusan larangan kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru diambil dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali pada, Senin (14/12) secara virtual.

Komentar