Kamis, 09 Mei 2024 | 15:43
NEWS

18 TPS di Sulteng Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

18 TPS di Sulteng Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi. (Respublika)

ASKARA - KPU Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan sekitar 18 TPS bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020. 

"Berdasarkan rekomendasi panwaslu masing-masing kecamatan maka dilakukan PSU karena terdapat pelanggaran lebih dari satu di TPS bermasalah yang dicatat petugas pengawas sebagai kejadian khusus," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, Sabtu (12/12).

Dia menjelaskan, atas dasar itu KPU akan menindaklanjuti rekomendasi dengan menyiapkan segala kebutuhan logistik, khususnya surat suara.

Meski begitu, sudah ada sejumlah kabupaten yang akan melaksanakan PSU, seperti Parigi Moutong pada TPS 4, Desa Sumber Agung, Kecamatan Mepanga dijadwalkan berlangsung pada Minggu (13/12), kemudian ada juga yang belum menetapkan waktu pelaksanaan.

"Kurang lebih ada tujuh kabupaten melaksanakan PSU berdasarkan kajian pelanggaran oleh Panwaslu," ujar Tanwir.

Anggota KPU Sulteng Halima mengatakan, dari tujuh kabupaten yang tercatat memenuhi unsur pelanggaran yang berujung pada pemungutan suara ulang di antaranya Kabupaten Parigi Moutong, Tolitoli, Tojo Una-Una, dan Banggai masing-masing satu titik, kemudian Morowali Utara dan Sigi tiga titik serta Kabupaten Poso tujuh titik.

KPU berharap, dalam proses PSU nanti kemurnian suara dari masyarakat harus tetap terjaga dan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara lebih teliti melihat daftar hadir, surat panggilan dan nama-nama pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap agar tidak terjadi kelalaian yang berulang.

"Bertambah dan berkurangnya jumlah suara sah sangat fluktuatif, sehingga dibutuhkan partisipasi pemilih agar proses ini bisa berjalan tanpa ada pelanggaran," ujar Halima.

Dia juga mengimbau, masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan agar saling menjaga serta tidak melakukan upaya mempengaruhi pilihan masyarakat.

Dia menambahkan, KPU tidak bisa memprediksi apakah pelaksanaan PSU bisa mempengaruhi bertambah atau berkurangnya tingkat partisipasi masyarakat, sebagaimana target partisipasi pemilih secara nasional pada Pilkada Serentak 2020 yakni 77,5 persen.

"Tentunya protokol kesehatan harus tetap dipedomani sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan setiap tahapan pilkada," demikian Halima. (ant) 

Komentar