Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka, Dijerat 2 Pasal
ASKARA - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab (HRS/MRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus hajatan pernikahan di tengah pandemi oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara pada Selasa (8/12) lalu.
"Tersangka pertama sebagai penyelenggara pertama MRS sendiri," kata Yusri Yunus, Kamis (10/12).
Yusri menyebut ada dua pasal yang dipersangkakan ke Rizieq Shihab, yakni Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
"Di Pasal 160 dan 216 KUHP," ucap Yusri.
Tak hanya Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Komentar