Senin, 08 Juni 2026 | 04:39
NEWS

Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Petamburan, Kemungkinan Ada Tersangka

Polisi Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Petamburan, Kemungkinan Ada Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (Dok Headline.co.id)

ASKARA - Kepolisian akan melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, Selasa (8/12).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa. Termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari kepolisian sendiri kita akan laksanakan gelar perkara. Kita tunggu saja hasil penyidikan gelar perkara dari penyidik besok (hari ini)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (7/12).

Mengenai pemeriksaan kemarin, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 15 saksi. Namun hanya enam orang yang datang memenuhi panggilan. Sedangkan sembilan orang lainnya berhalangan hadir, termasuk Rizieq.

"Enam sudah hadir. Masih ada sekitar sembilan yang kita tunggu, termasuk saudara MRS dan menantunya," ucap Yusri. 

Sementara ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas dikabarkan sedang menghadiri acara keluarga. Ketidakhadiran mereka juga tanpa melampirkan surat keterangan. 

"Sampai saat ini belum, cuma menyampaikan saja ada kegiatan. Menurut pengacara kegiatan yang lebih penting," terang Yusri. 

Rizieq Shihab dan menantunya telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan oleh polisi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun pentolan Front Pembela Islam (FPI) absen.

 

Komentar