Kamis, 25 April 2024 | 04:07
NEWS

PSBB Transisi Diperpanjang 2 Pekan, Anies Buka Opsi Tarik Rem Darurat Lagi

PSBB Transisi Diperpanjang 2 Pekan, Anies Buka Opsi Tarik Rem Darurat Lagi
Ilustrasi PSBB (Armin Abdul Jabbar/PR)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Perpanjangan itu terhitung mulai 7 Desember hingga 21 Desember 2020.

Keputusan untuk memperpanjang PSBB Transisi juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 1193 Tahun 2020. 

Kepgub tersebut mengatur perpanjangan pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (6/12).

Pemprov DKI Jakarta akan terus mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian Covid-19 terus membaik, dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif. 

Namun jika penambahan jumlah kasus Covid-19 kian meningkat. Maka pihaknya akan kembali menerapkan PSBB secara ketat. 

"Kami mengingatkan terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan," imbuhnya. 

Sebelummya PSBB Transisi di DKI Jakarta telah otomatis diperpanjang selama 14 hari mulai 23 November hingga 6 Desember 2020. Mengingat angka kasus baru Covid-19 terus naik secara signifikan. 

Adapun kondisi terkini COVID-19 di Jakarta masih terus mengalami peningkatan. Pada, Minggu (6/12) kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 143.961. Dari jumlah tersebut, 130.043 di antaranya telah sembuh dan 2.801 orang meninggal dunia.

Komentar