Mensos Juliari Ditahan Terpisah dari Anak Buahnya

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Adi Wahyono terkait korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Juliari ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sebagai bentuk pencegahan Covid-19 dua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC/Gedung KPK lama.
"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih dalam masa darurat Covid-19 maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan Covid-19. Maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas Covid-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," jelas Firli.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan pemberi suap yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Untuk tiga tersangka lainnya telah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 sampai 24 Desember. Tersangka Matheus ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Ardian di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Harry di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC.
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Sehingga total suap yang diterima Juliari adalah senilai Rp 17 miliar. (ant)
Komentar