Minggu, 07 Juni 2026 | 03:32
NEWS

Rumah Keluarga Mahfud MD Didemo, Hendropriyono Ingatkan Bahayanya

Rumah Keluarga Mahfud MD Didemo, Hendropriyono Ingatkan Bahayanya
Hendropriyono (Dok Istimewa)

ASKARA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono mengingatkan adanya konsekuensi yang dihadapi bagi pendemo di rumah keluarga Menko Polhukam, Mahfud MD. 

Seperti diketahui, dua hari yang lalu rumah kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya didemo sekelompok orang dengan membawa poster dan meneriakkan kata-kata ancaman.

"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, anggota keluarga seperti istri, anak dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (3/12).

Dalam keadaan tersebut, purnawirawan Jenderal TNI itu menyebut bahwa hukum mengatur di pasal 48 dan pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

"Sedangkan pasl 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana," jelasnya. 

Dia mengatakan, bahwa hukum membenarkan, jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini. 

Jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum. 

"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang,” terangnya.

Melihat keresahan yang mencekam umum dewasa ini, mengguncangkan banyak orang. Karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi dan agama. 

Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan. Maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh pasal 49 KUHP tersebut. 

“Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, istri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup," pesan Hendropriyono.

"Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” tandas Hendropriyono.

 
 
 

Komentar