Selasa, 09 Juni 2026 | 06:15
NEWS

Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Libur Akhir Tahun dari Pemerintah

Dipangkas 3 Hari, Ini Jadwal Libur Akhir Tahun dari Pemerintah
Ilustrasi. (Detik)

ASKARA - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah memutuskan jatah libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa (1/12).

"Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri," katanya saat konferensi pers secara virtual.

Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember. Hari libur baru berlaku kembali pada 31 Desember hingga 3 Januari 2021.

Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri yakni menteri PAN-RB, menaker, dan menag.

Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. (ant)

Komentar