Rabu, 22 Juli 2026 | 04:19
NEWS

Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Hanya Tiga Hari

Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Hanya Tiga Hari
Suasana jalan Thamrin Jakarta (Dok Erfan)

ASKARA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menetapkan kebijakan sistem ganjil-genap (gage) hanya berlaku selama tiga hari pada pekan depan, yakni tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025. Selanjutnya, pada 29 dan 30 Mei, sistem tersebut ditiadakan bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.

“Pekan depan, tanggal 29–30 Mei 2025, gage ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama),” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui pesan singkat kepada media, Minggu (25/5/2025).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Selain itu, peniadaan gage pada 29 dan 30 Mei juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri (Agama, Ketenagakerjaan, dan PANRB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Syafrin menjelaskan bahwa sistem ganjil-genap masih menjadi opsi utama Pemprov DKI dalam mengendalikan volume kendaraan pribadi di Ibu Kota, dibandingkan penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Adapun 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap meliputi wilayah Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Timur sebagai berikut:

Jakarta Pusat:

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Salemba Raya (sisi barat dan timur dari Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gunung Sahari


Jakarta Selatan:

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Suryopranoto

Jalan Gatot Subroto

Jalan HR Rasuna Said


Jakarta Barat & Timur:

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan MT Haryono

Jalan DI Pandjaitan

Jalan Jenderal A Yani


Masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan jadwal dan lokasi gage agar dapat merencanakan perjalanan dengan baik. Libur panjang akhir Mei ini pun bisa menjadi momen bebas macet bagi warga yang ingin menikmati waktu bersama keluarga tanpa khawatir tilang ganjil-genap.

 

 

Komentar