Selasa, 21 Mei 2024 | 09:42
NEWS

Sri Sultan Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19 Sampai 31 Desember

Sri Sultan Perpanjang Tanggap Darurat Covid-19 Sampai 31 Desember
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Antara)

ASKARA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali memperpanjang status tanggap darurat wabah Covid-19 yang berlaku hingga 31 Desember 2020.

Perpanjangan status diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 358/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 DIY.

"Karena (kasus penularan Covid-19) naik dan fluktuatif. Kita tidak tahu persis kapan selesainya," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (30/11).

Menurutnya, selama jumlah kasus positif Covid-19 di DIY masih terus mengalami kenaikan, status tanggap darurat akan terus diperpanjang.

"Selama itu fluktiatif dan naik seperti ini pasti diperpanjang," kata Sri Sultan.

Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperpanjang mulai 1 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Melalui keputusan itu pula, Sri Sultan menugaskan wakil gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu.

"Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DIY," jelasnya.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih mencatat, jumlah pasien sembuh Covid-19 di daerah itu pada Minggu (29/11) bertambah 139 sehingga total menjadi 5922 kasus.

Sedangkan pasien yang sembuh bertambah 50 sehingga total jumlah kasus sembuh Covid-19 di DIY menjadi 4333 kasus.

Total sampel yang diperiksa di DIY hingga 29 November mencapai 111.364 sampel dari total yang diperiksa 93.950 orang. (ant)

Komentar