Kamis, 23 Juli 2026 | 11:10
NEWS

Lalai Soal Kerumunan di Rumah Rizieq, Anies Copot Wali Kota dan Kadis LH

Lalai Soal Kerumunan di Rumah Rizieq, Anies Copot Wali Kota dan Kadis LH
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok Instagram)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih. keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas yang diduga terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, keduanya sudah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

"Gubernur DKI Jakarta mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari jabatannya masing-masing," kata Chaidir dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (28/11).

Pencopotan itu dilakukan lantaran keduanya dinilai tidak mematuhi instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu terkait dengan acara kerumunan di tengah pandemi virus corona.

"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," ungkap Chaidir.

Usai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, keduanya dibebastugaskan berdasar dari hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

"Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujarnya Sabtu siang (28/11).

Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut. Surat tersebut diberikan pada hari Rabu, 25 November lalu. Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada tanggal 24 November.

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur pada 23 November lalu. Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Komentar