Jumat, 17 Mei 2024 | 00:48
NEWS

Jadi Tersangka Urusan Lobster, Edhy Prabowo: Ini Adalah Kecelakaan

Jadi Tersangka Urusan Lobster, Edhy Prabowo: Ini Adalah Kecelakaan
Menteri KKP, Edhy Prabowo (Dok KKP)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur. 

Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Edhy Prabowo pun meminta maaf atas perbuatannya itu. 

"Saya mohon maaf seluruh rakyat Indonesia khusus masyarakat perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati seolah-olah saya pencitraan, tapi tidak. Itu semangat," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari. 

Politikus Gerindra itu mengaku bertanggung jawab atas segala perbuatannya, yang telah merugikan masyarakat tersebut dan siap mejalani proses hukum yang bakal dihadapinya. 

"Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," sesal Edhy. 

Dia menyadari segalanya perbuatan yang dilakukannya. Dalam menghadapi proses hukum yang berjalan dia berharap kondisinya tetap baik. 

"Ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat dan saya akan jalani pemeriksaan ini insya Allah, dengan tetap sehat mohon doa dari teman-teman," ucapnya. 

KPK juga menetakan enam tersangka lainnya yaitu, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.

Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan, seorang tersangka lagi bernama Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Komentar