Kamis, 25 April 2024 | 01:07
NEWS

Tolak Diperiksa, Habib Bahar Tantang Polisi di Pengadilan

Tolak Diperiksa, Habib Bahar Tantang Polisi di Pengadilan
Habib Bahar bin Smith (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

ASKARA - Tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online di Bogor, Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa polisi di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi mengatakan, Habib Bahar bin Smith yang merupakan tersangka penganiayaan sopir taksi daring di Bogor menolak untuk diperiksa saat di penjara.

"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11).

Agenda pemeriksaan itu dilakukan, Senin (23/11) kemarin di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka.

Habib Bahar, kata Patoppoi, meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Meski begitu, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar jadi tersangka kasus penganiyaan. Penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Korban yang diduga dianiaya oleh Habib Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.

Diduga Habib Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya dan pulang terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan di sekitar kediamannya sendiri.

Komentar