Tolak Ikut Swab Test Bakal Didenda Rp 5 Juta
ASKARA - Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19 telah berlaku.
Salah satu yang diatur regulasi tersebut ialah denda Rp 5 juta bagi warga yang menolak ikut test swab PCR.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengingatkan bahwa setiap warga yang menolak metode upaya penditeksian Covid-19 bakal dikenakan denda. Mengingat ketentuan itu sudah tertuang dalam perda.
"Terkait swab test memang ada ketenuan di perda tidak boleh menolak. Termasuk divaksin itu nggak boleh menolak, itu ada aturan denda maksimal sampai Rp 5 juta," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11).
Bahkan jika warga yang menolak mengikuti swab melakukan tindakan kekerasan maka denda tersebut bakal meningkat lebih besar.
"Kalau ada tindakan kekerasan, (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," beber Riza.
Maka Dinas Kesehatan DKI terus berupaya agar seluruh warga yang pernah ikut dalam kerumunan yang berpotensi memiliki gejala atau terpapar virus corona akan dilakukan swab test.
"Kita minta tes swab bisa dilakukan oleh siapa saja. Pihak kami bisa, kami siap bantu, bisa puskesmas dan rumah sakit," jelas Riza.
Ormas lainnya pun boleh membantu upaya penditeksian Covid-19 atau dilakukan secara swadaya mandiri. Paling penting masyarakat harus patur terhadap Perda 2/2020.
"Pihak tertentu boleh saja yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan, keselamatan dirinya, lingkungan keluarganya dan kita semua. Kita minta semua patuh dan taat," kata Riza.
Beleid ini sendiri ditandatangani Gubernur Anies Baswedan dan berlaku mulai 12 November 2020. Secara umum, aturan ini mengatur tentang tata cara penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
Sementara, kedatangan Riza di Mapolda Metro Jaya terkait pemeriksaan klarifikasi kerumunan orang dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan puteri pimpinan FPI Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Komentar