Senin, 15 Juni 2026 | 19:49
NEWS

Pemda Diberi Kewenangan Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka

Pemda Diberi Kewenangan Tentukan Izin Pembelajaran Tatap Muka
Ilustrasi. (Suarasurabaya/Ist)

ASKARA - Pemerintah memberikan kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada Januari 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah. Serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan. 

"Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan holistik dan selaras. Dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah," terang Mendikbud Nadiem Makarim pada pengumuman SKB Empat Menteri secara virtual, Jumat (20/11). 
  
Menurut Nadiem, keputusan pemerintah pusat berdasarkan permintaan daerah. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran Covid-19 dan memperhatikan protokol kesehatan.

"Kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah," katanya. 

Kendati demikian, Nadiem mengingatkan pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka. Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan tetap merupakan prioritas utama. 

Meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, dari penentuan pemberian izin pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. 

"Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh," jelas Nadiem.

SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya. 

Komentar