Divonis Setahun Dua Bulan, Begini Sikap Jerinx SID
ASKARA - Penggebuk drum band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO'.
Saat mendengar vonis tersebut, Jerinx belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Dia mengaku ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.
"Kami memilih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx, saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar yang juga disiarkan virtual, Kamis (19/11).
Vonis terhadap Jerinx SID dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi. Hakim menyatakan Jerinx SID bersalah terkait kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sehingga divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Vonis terhadap Jerinx SID lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Jerinx dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Komentar