Kamis, 18 April 2024 | 20:52
NEWS

Bantuan Subsidi Tenaga Honorer Segera Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Bantuan Subsidi Tenaga Honorer Segera Cair, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Ilustrasi. (Antara)

ASKARA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga pendidik dan kependidikan non PNS atau honorer.

Pencairan BSU menyasar 2.034.732 orang, terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan, total anggaran yang disiapkan untuk BSU tenaga pendidik honorer sebesar Rp 3,6 triliun.

"Kami menyasar total sekitar lebih dari dua juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN dan PTS. Sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta. Selain itu, sebanyak 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," jelasnya dalam laman Setkab.go.id.

Bantuan itu untuk membantu tenaga pengajar yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah, adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa," kata Nadiem. 

BSU tersebut akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020. Mekanisme pencairannya, Kemdikbud telah membuat sejumlah rekening baru di bank-bank setiap PTK penerima BSU.

"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi. Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," papar Nadiem.

Adapun, persyaratan BSU Kemendikbud ialah merupakan warga Indonesia, berstatus bukan sebagai PNS, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. 

Komentar