Menteri PKP Ara Minta Maaf dan Cabut Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
ASKARA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi V DPR RI terkait wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari standar sebelumnya 21 meter persegi.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/7), Maruarar atau yang akrab disapa Ara, mengakui bahwa usulan tersebut lahir dari niat baik, namun tidak tepat sasaran.
“Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide yang mungkin kurang tepat, walaupun niatnya cukup baik. Tapi kami masih harus banyak belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih matang, terutama soal rumah subsidi,” ujar Ara.
Ia menjelaskan bahwa wacana penurunan luas rumah subsidi muncul karena banyak generasi muda yang ingin tinggal di perkotaan, namun terbentur mahalnya harga lahan. Ide membangun rumah berukuran lebih kecil sempat dianggap sebagai solusi.
“Tujuannya sederhana, karena banyak anak muda ingin tinggal di kota, tapi tanahnya mahal. Maka opsi rumah diperkecil sempat dipertimbangkan. Tapi saya mendengar banyak masukan, termasuk dari teman-teman di Komisi V,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Ara menegaskan bahwa wacana tersebut resmi dicabut dan tidak akan direalisasikan.
“Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu. Terima kasih,” tutupnya, yang kemudian disambut tepuk tangan oleh anggota Komisi V DPR.
Dengan pembatalan ini, aturan mengenai batas minimal luas rumah subsidi tetap mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yaitu rumah tapak memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun bangunan rumah subsidi ditetapkan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Untuk wilayah padat dan mahal seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), tipe rumah subsidi yang berlaku tetap 21/60.

Komentar