Selasa, 09 Juni 2026 | 01:31
NEWS

Rizieq Shihab Dipanggil Polisi, FPI: Dasarnya Apa?

Rizieq Shihab Dipanggil Polisi, FPI: Dasarnya Apa?
Habib Rizieq Shihab (Dok Youtube Front TV)

ASKARA - Pihak kepolisian akan meminta meminta keterangan Habib Rizieq Shihab perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar akhir pekan lalu.

Pihak Front Pembela Islam (FPI) pun mempertanyakan dasar pemanggilan terhadap Rizieq Shihab mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Karena tak menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM).

"Nah, apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad kemarin masuk KKM? Bukti hukumnya mana?" kata pengacara FPI, Aziz Yanuar, Selasa (17/11). 

Mengenai dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan terhadap Rizieq Shihab. Tentu pelanggaran tersebut dinilai FPI masih prematur. 

"Dugaan itu masih sangat prematur sebenarnya secara hukum, karena Pasal 93 UU No 6/2018 itu ada frasa 'menyebabkan KKM/kedaruratan kesehatan masyarakat," tuturnya. 

Menurutnya, tak ada bukti hukum bahwa acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan pada Sabtu (14/11) malam hingga Minggu (15/11) dini hari lalu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. 

"Harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul KKM itu, baru kemudian dilanjutkan dengan tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya. Ini bukti hukum KKM tidak ada, main panggil klarifikasi. Dasarnya apa?" ucapnya. 

Dia justru menyinggung sejumlah acara lain yang menyebabkan kerumunan. Namun tak ada tindakan. Seperti pertemuan menteri di Bali hingga konvoi Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilkada Solo. 

Menurutnya, tidak ada penerapan pasal pada UU Kekarantinaan Kesehatan terhadap acara-acara yang disebutkannya. Malah ada sejumlah tahanan di Mabes Polri yang diduga terinfeksi virus corona.

"Gus Nur dan beberapa tahanan di Mabes Polri diduga terjangkit Covid-19 nyata lho, tapi tidak ada pencopotan Kabareskrim dan Kapolri. Kenapa semua itu di atas contoh sedikit tidak dipermasalahkan," kritiknya. 

"Tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot? Tidak ada proses penerapan Pasal 93 jo Pasal 9 UU No 6/2018 dan Pasal 216 KUHP tuh, dan penyelidikan akan hal tersebut tidak ada," tambahnya.

Habib Rizieq Shihab akan diminta keterangan perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dia akan dimintai klarifikasi terkait rangkaian acara di Petamburan. 

"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin kemarin (16/11).

Komentar